Kamis, 12 Oktober 2017

E - Learning Kewarganegaraan Pertemuan 4

Depok, On The Spot Lovers Selamat Sore sobat OTS Lovers, Berikut ini adalah 10 Soal dan Jawaban tentang Mata Kuliah E- Learning Kewarganegaraan atau PKN Pertemuan 4 di Akademi Bina Sarana Inmformatika (BSI):

*) Jawaban yang benar adalah yang berhuruf Tebal

1. Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut asas ....
  • kepentingan Umum
  • Kebangsaan
  • Territorial
  • Komunikasi
  • Proteksi
2. Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi dua sumber , yaitu ......
  • Publik, privat
  • Naturalis, Positivism
  • Negara, Tahta Suci
  • Materil, formal
  • Negosiasi, Mediasi
3. Berikut ini yang tidak termasuk sumber hukum intenasional adalah ....
  • Prinsip - prinsip hukum umum
  • Keputusan pengadilan
  • Traktat
  • Perjanjian Internasional
  • Kebiasaan Internasional
4. Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum .......
  • Publik
  • Negara
  • Organisasi Internasional
  • Perjanjian Internasional
  • Individu
5. Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan , yaitu .....
  • Intervensi
  • Negoisasi
  • Konsoliasi
  • Mediasi
  • Penyelidikan
6. Subjek hukum Internasional yang pertam,a kali dan utama adalah ....
  • Negara
  • Vatikan
  • Palang merah internasional
  • organisasi internasional
  • Individu
7. Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah .....
  • 10
  • 15
  • 20
  • 25
  • 30
8. Asas hukum internasional yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat ......
  • Teritorial
  • Kebangsaan
  • Kepentingan Umum
  • Naturalis
  • Positivisme
9. Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah ....
  • Perjanjian Internasional
  • Hukum Internasional
  • Mahkamah Internasional
  • Hukum Internasional
  • Hubungan Internasional
10. Asas hukum International yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas ....
  • Publik
  • Privat
  • Teritorial
  • Kebangsaan
  • Kepentingan Umum



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar pada blog ini, Dilarang meninggalkan link aktif, komentar yang mengandung SARA, PORNOGRAFI maupun ujaran KEBENCIAN. Salam Blogger :)