Depok, On The Spot Lovers Selamat Sore sobat OTS Lovers, Berikut ini adalah 10 Soal dan Jawaban tentang Mata Kuliah E- Learning Kewarganegaraan atau PKN Pertemuan 4 di Akademi Bina Sarana Inmformatika (BSI):
*) Jawaban yang benar adalah yang berhuruf Tebal
1. Asas Hukum Internasional yang didasarkan pada kekuasaan negara atas daerahnya disebut asas ....
- kepentingan Umum
- Kebangsaan
- Territorial
- Komunikasi
- Proteksi
2. Sumber hukum Internasional dapat dibedakan menjadi dua sumber , yaitu ......
- Publik, privat
- Naturalis, Positivism
- Negara, Tahta Suci
- Materil, formal
- Negosiasi, Mediasi
3. Berikut ini yang tidak termasuk sumber hukum intenasional adalah ....
- Prinsip - prinsip hukum umum
- Keputusan pengadilan
- Traktat
- Perjanjian Internasional
- Kebiasaan Internasional
4. Kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antar negara merdeka dan berdaulat, merupakan pengertian dari hukum .......
- Publik
- Negara
- Organisasi Internasional
- Perjanjian Internasional
- Individu
5. Berikut ini yang termasuk metode penyelesaian sengketa internasional dengan cara kekerasan , yaitu .....
- Intervensi
- Negoisasi
- Konsoliasi
- Mediasi
- Penyelidikan
6. Subjek hukum Internasional yang pertam,a kali dan utama adalah ....
- Negara
- Vatikan
- Palang merah internasional
- organisasi internasional
- Individu
7. Hakim dalam Mahkamah Internasional berjumlah .....
- 10
- 15
- 20
- 25
- 30
8. Asas hukum internasional yang di dasarkan pada wewenang negara untuk melindungi dan mengatur kehidupan masyarakat ......
- Teritorial
- Kebangsaan
- Kepentingan Umum
- Naturalis
- Positivisme
9. Lembaga yang berhak memutuskan sengketa internasional adalah ....
- Perjanjian Internasional
- Hukum Internasional
- Mahkamah Internasional
- Hukum Internasional
- Hubungan Internasional
10. Asas hukum International yang didasarkan pada kekuasaan Negara untuk warga negaranya disebut asas ....
- Publik
- Privat
- Teritorial
- Kebangsaan
- Kepentingan Umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan berkomentar pada blog ini, Dilarang meninggalkan link aktif, komentar yang mengandung SARA, PORNOGRAFI maupun ujaran KEBENCIAN. Salam Blogger :)